Pasal 11
BAB 3 — PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA
(1) Untuk memperoleh persetujuan tempat penumpukan atau penyimpanan Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Badan Usaha Pelabuhan, pengelola Terminal Khusus, pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri termasuk Badan Usaha yang didirikan khusus untuk usaha depo peti kemas atau pergudangan mengajukan permohonan kepada Otoritas yang Berwenang yang disusun dengan menggunakan format contoh 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini disertai dengan dokumen persyaratan: a. menguasai tempat penumpukan atau penyimpanan Barang Berbahaya yang dibuktikan dengan sertifikat atau perjanjian; b. memiliki perizinan berusaha; c. memiliki sistem dan prosedur Penanganan Barang Berbahaya; d. memiliki tenaga ahli yang memiliki kualifikasi Penanganan Barang Berbahaya yang dibuktikan dengan sertifikat; dan
e. memiliki peralatan Penanganan Barang Berbahaya. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas yang Berwenang melakukan evaluasi atas persyaratan permohonan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima. (3) Dalam hal pemohon telah melengkapi persyaratan, Otoritas yang Berwenang menerbitkan persetujuan tempat penumpukan atau penyimpanan Barang Berbahaya yang disusun dengan menggunakan format contoh 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Dalam hal berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) persyaratan belum lengkap, Otoritas yang Berwenang menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan yang disusun dengan menggunakan format contoh 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Pemohon harus menyampaikan kelengkapan persyaratan secara tertulis kepada Otoritas yang Berwenang dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima yang disusun dengan menggunakan format contoh 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pemohon tidak menyampaikan kelengkapan persyaratan, permohonan dianggap batal. (7) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama tidak ada perubahan terhadap tempat penumpukan atau penyimpanan Barang Berbahaya.
