PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG...
Pasal 12
BAB 3 — PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA
Otoritas yang Berwenang melakukan evaluasi terhadap persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sekali atau jika diperlukan.
