Pasal 13
BAB 3 — PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA
(1) Setiap kemasan Barang Berbahaya wajib diberi tanda tertentu dan label. (2) Pemberian tanda tertentu dan label Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. mudah terlihat dan terbaca; b. dapat terbaca jika kemasan terendam dalam air laut paling singkat 3 (tiga) bulan; c. ditempatkan pada latar belakang berwarna kontras/mencolok; d. tidak terhalang/tertumpuk oleh tanda lain; e. ditempatkan di kedua sisi muka belakang; dan f. bentuk tanda tertentu dan label sesuai klasifikasi dalam ketentuan IMDG Code beserta perubahannya. (3) Dalam hal Barang Berbahaya diangkut dengan unit pengangkutan kargo (cargo transport unit) atau dalam kemasan peti kemas curah (bulk container), tanda tertentu dan/atau label harus menggunakan plakat sesuai dengan ketentuan dalam IMDG Code beserta perubahannya. (4) Barang Berbahaya yang diangkut dengan jumlah terbatas harus diberikan tanda tertentu berupa kata “limited quantity”.
