Pasal 14
BAB 3 — PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA
(1) Pemilik Kapal, operator Kapal, dan/atau agen perusahaan angkutan laut nasional yang mengangkut Barang Berbahaya wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Syahbandar sebelum Kapal pengangkut Barang Berbahaya tiba di Pelabuhan. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa informasi Barang Berbahaya yang dimuat di atas Kapal. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sebelum Kapal pengangkut Barang Berbahaya tiba di Pelabuhan dengan melampirkan dokumen berupa: a. lembar data keselamatan bahan yang berisi informasi tentang:
- Nomor UN;
- nama pengapalan; dan
- klasifikasi bahaya fisik, kesehatan, lingkungan, atau manifes limbah; b. dokumen manifes Barang Berbahaya sesuai facilitation convention/Convention on Facilitation of International Maritime Traffic; c. formulir pengangkutan barang berbahaya (multimoda dangerous goods form); d. sertifikat kemasan peti kemas (container/vehicle packing certificate) dalam hal Barang Berbahaya dimuat di dalam peti kemas atau di atas kendaraan yang disahkan oleh Otoritas yang Berwenang; e. informasi prosedur penanganan keadaan darurat selama pengiriman dan mencantumkan nomor kontak yang dapat dihubungi 24 (dua puluh empat) jam dalam keadaan darurat;
f. approval document Barang Berbahaya sesuai klasifikasi dari instansi yang berwenang, jika dipersyaratkan; dan g. dokumen persetujuan pembebasan (exemption document), jika ada.
