PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG...
Pasal 15
BAB 3 — PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA
(1) Pengirim dan Nakhoda yang melakukan kegiatan Penanganan Barang Berbahaya dan Pengangkutan Barang Berbahaya wajib mengikuti petunjuk tentang pemisahan Barang Berbahaya sesuai dengan ketentuan IMDG Code beserta perubahannya. (2) Pemisahan Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. dijauhkan dari (away from); b. dipisahkan dari (separated from); c. dipisahkan oleh kompartemen lengkap atau ruang dari (separated by acomplete compartement or hold from); dan/atau d. dipisahkan secara memanjang oleh kompartemen lengkap atau ruang
antara dari (separated longitudinally by an intervening complete compartement or hold from).
