Pasal 16
BAB 3 — PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA
(1) Pengirim dan Nakhoda yang melakukan kegiatan penanganan bongkar dan/atau muat Barang Berbahaya harus menyampaikan rencana Pemuatan kepada Syahbandar. (2) Rencana Pemuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan dalam IMDG Code beserta perubahannya. (3) Rencana Pemuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persyaratan untuk memperoleh persetujuan
Pemuatan dari Syahbandar. (4) Persetujuan Pemuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan setelah dilaksanakan verifikasi dokumen oleh pejabat pemeriksa Barang Berbahaya terhadap kesesuaian pemenuhan ketentuan dalam IMDG Code beserta perubahannya paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak rencana Pemuatan diterima.
