Pasal 44
BAB 6 — PELATIHAN
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), Otoritas yang Berwenang melakukan evaluasi atas persyaratan permohonan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima. (2) Dalam hal pemohon telah melengkapi persyaratan, Otoritas yang Berwenang menerbitkan penunjukan Penyelenggara Pelatihan yang disusun dengan menggunakan format contoh 22 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) persyaratan belum lengkap, Otoritas yang
Berwenang menyampaikan surat pemberitahuan beserta dokumen permohonan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan yang disusun dengan menggunakan format contoh 23 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Pemohon harus menyampaikan kelengkapan persyaratan secara tertulis kepada Otoritas yang Berwenang dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima yang disusun dengan menggunakan format contoh 24 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemohon tidak menyampaikan kelengkapan persyaratan, permohonan dianggap batal.
