PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG...
Pasal 45
BAB 6 — PELATIHAN
Otoritas yang Berwenang melakukan evaluasi terhadap penunjukan Penyelenggara Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sekali atau jika diperlukan.
