Pasal 43
BAB 6 — PELATIHAN
(1) Untuk memperoleh penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan/atau lembaga Pelatihan mengajukan permohonan kepada Otoritas yang Berwenang. (2) Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki paling rendah akreditasi B dari instansi yang berwenang. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format contoh 21 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melampirkan dokumen: a. salinan izin usaha di bidang Pelatihan dari instansi yang berwenang untuk lembaga Pelatihan; b. bukti kepemilikan sarana dan prasarana Pelatihan meliputi:
ruang kelas dan peralatan belajar mengajar; dan
peralatan uji kemasan barang berbahaya; c. proposal rencana Pelatihan yang paling sedikit memuat:
judul Pelatihan;
persyaratan peserta harus disesuaikan dengan peran, tugas, dan tanggung jawab calon peserta dalam Penanganan Barang Berbahaya dan Pengangkutan Barang Berbahaya;
tujuan Pelatihan harus disesuaikan dengan judul Pelatihan serta tugas dan tanggung jawab peserta sebelum dan sesudah mengikuti Pelatihan;
hasil yang diperoleh peserta setelah berhasil menyelesaikan Pelatihan;
lamanya Pelatihan lengkap dengan alasannya;
bahan Pelatihan harus sesuai dengan kurikulum atau silabus;
referensi yang digunakan dalam menyusun kurikulum dan bahan ajar harus bersumber dari konvensi, resolusi, koda, dan edaran dari Organisasi Maritim Internasional;
bentuk dan skenario praktek Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya;
bentuk dan skenario praktik Pemuatan dan Pengangkutan Barang Berbahaya yang berkaitan dengan penentuan bentuk,kelas dan divisi Barang Berbahaya; dan
evaluasi dalam bentuk ujian lisan atau praktik, serta materi ujian lisan dan skenario ujian praktik; dan d. daftar instruktur dengan kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman di bidang pengujian Barang Berbahaya yang dibuktikan melalui sertifikat.
