PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG...
Pasal 42
BAB 6 — PELATIHAN
(1) Penyelenggara Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan/atau lembaga Pelatihan. (2) Dalam menyelenggarakan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan/atau lembaga Pelatihan harus mendapatkan penunjukan dari Otoritas yang Berwenang.
