Pasal 41
BAB 6 — PELATIHAN
(1) Penanganan Barang Berbahaya dan Pengangkutan Barang Berbahaya dilakukan oleh tenaga kerja yang memiliki keterampilan yang dibuktikan dengan sertifikat. (2) Keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui Pelatihan. (3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab tenaga kerja dalam melakukan Penanganan Barang Berbahaya dan Pengangkutan Barang Berbahaya. (4) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan Organisasi Maritim Internasional Model Course 1.10.
(5) Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas tenaga kerja yang bekerja pada: a. Badan Usaha Pelabuhan; b. Terminal Khusus atau Terminal untuk Kepentingan Sendiri; c. perusahaan bongkar muat; d. perusahaan angkutan laut nasional; e. perusahaan keagenan kapal; f. Badan Usaha angkutan multimoda; g. Perusahaan jasa pengurusan transportasi; h. Perusahaan depo peti kemas atau pergudangan; dan i. pengirim Barang Berbahaya. (6) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Penyelenggara Pelatihan. (7) Tenaga kerja yang telah memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus mengikuti pembaharuan keterampilan setiap 2 (dua) tahun. (8) Blangko sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disediakan oleh Otoritas yang Berwenang dengan menggunakan format contoh 20 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
