Pasal 40
BAB 5 — LABORATORIUM
(1) Laboratorium yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dapat
dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai oleh Otoritas yang Berwenang. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; dan b. penghentian sementara kegiatan. (4) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut- turut dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari. (5) Jika Laboratorium setelah dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kembali melakukan pelanggaran, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
