PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG...
Pasal 39
BAB 5 — LABORATORIUM
Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6) wajib menyampaikan laporan kegiatan pelaksanaan pengujian kemasan Barang Berbahaya setiap bulan kepada Otoritas yang Berwenang.
