PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG...
Pasal 38
BAB 5 — LABORATORIUM
Otoritas yang Berwenang melakukan evaluasi terhadap penetapan pengakuan Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6) dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sekali atau jika diperlukan.
