Pasal 37
BAB 5 — LABORATORIUM
(1) Untuk memperoleh pengakuan Laboratorium uji kemasan Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), Laboratorium mengajukan permohonan kepada Otoritas yang Berwenang yang disusun dengan
menggunakan format contoh 16 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen: a. salinan akta pendirian badan hukum beserta perubahannya yang terakhir dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. struktur organisasi dan daftar personil yang memiliki kompetensi pengujian kemasan Barang Berbahaya dengan status pegawai tetap; c. salinan surat akreditasi dari Badan Standarisasi Nasional; dan d. dokumen standar operasional prosedur yang paling sedikit mencantumkan:
- metode pengujian; dan
- peralatan pengujian yang dimiliki. (3) Personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. supervisor berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang; dan b. pelaksana pengujian berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang. (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas yang Berwenang melakukan evaluasi atas persyaratan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (5) Otoritas yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menugaskan pejabat pemeriksa Barang Berbahaya untuk melakukan evaluasi atas persyaratan permohonan. (6) Dalam hal pemohon telah melengkapi persyaratan, Otoritas yang Berwenang MENETAPKAN pengakuan Laboratorium yang disusun dengan menggunakan format contoh 17 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Dalam hal berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) persyaratan belum lengkap, Otoritas yang Berwenang menyampaikan surat pemberitahuan beserta dokumen permohonan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan yang disusun dengan menggunakan format contoh 18 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Pemohon harus menyampaikan kelengkapan persyaratan secara tertulis kepada Otoritas yang Berwenang dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima yang disusun dengan menggunakan format contoh 19 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemohon tidak menyampaikan kelengkapan persyaratan, permohonan dianggap batal.
