PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG...
Pasal 36
BAB 5 — LABORATORIUM
(1) Pengujian kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan oleh Laboratorium uji kemasan Barang Berbahaya. (2) Laboratorium uji kemasan Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh pengakuan dari Otoritas yang Berwenang.
