PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG...
Pasal 35
BAB 4 — OTORITAS YANG BERWENANG
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), Otoritas yang Berwenang dibantu oleh pejabat pemeriksa Barang Berbahaya. (2) Pejabat pemeriksa Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pejabat fungsional tertentu yang menangani pemeriksaan Barang Berbahaya. (3) Pengangkatan pejabat fungsional tertentu yang menangani pemeriksaan Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan mengenai tugas, fungsi, kewenangan, kompetensi, dan kualifikasi, serta penetapan pejabat pemeriksa Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
