Pasal 34
BAB 4 — OTORITAS YANG BERWENANG
(1) Otoritas yang Berwenang melaksanakan pengawasan
pelaksanaan Penanganan Barang Berbahaya dan Pengangkutan Barang Berbahaya. (2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas yang Berwenang mempunyai tugas: a. menyiapkan data dan pelaporan Barang Berbahaya berbasis teknologi informasi; b. mengawasi pelaksanaan Pelatihan; dan c. mengawasi Pengirim, Nakhoda, dan Laboratorium secara administrasi maupun teknis terhadap pelaksanaan kegiatan Penanganan Barang Berbahaya dan Pengangkutan Barang Berbahaya. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas yang Berwenang memiliki kewenangan: a. menerbitkan persetujuan standar operasional prosedur pengemasan, penandaan, dan pelabelan Barang Berbahaya; b. menerbitkan persetujuan standar operasional prosedur Penanganan Barang Berbahaya; c. menerbitkan persetujuan tempat penumpukan atau penyimpanan Barang Berbahaya; d. memberikan pengakuan Laboratorium dan persetujuan Penyelenggara Pelatihan; e. melakukan pengesahan kemasan yang telah memenuhi ketentuan spesifikasi dan pengujian; f. mengukuhkan dan mengangkat pejabat pemeriksa Barang Berbahaya; g. memberikan pengecualian dan pembebasan terhadap Barang Berbahaya; h. MENETAPKAN klasifikasi Barang Berbahaya yang bersifat sementara yang belum terdaftar di dalam IMDG Code beserta perubahannya; dan i. melaporkan klasifikasi Barang Berbahaya yang belum terdaftar di dalam IMDG Code ke Organisasi Maritim Internasional.
