Pasal 33
BAB 3 — PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA
(1) Pemilik Kapal atau Operator Kapal yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) atau Pasal 27 dapat dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai oleh Otoritas yang Berwenang berdasarkan laporan dari Syahbandar setempat. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; dan b. penghentian sementara kegiatan. (4) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut- turut dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari. (5) Dalam hal Pemilik atau Operator Kapal tidak melakukan kewajibannya sampai dengan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemilik Kapal atau Operator Kapal dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
