PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG...
Pasal 32
BAB 3 — PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dikenai oleh Syahbandar atas nama Otoritas yang Berwenang.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dikenai oleh Otoritas yang Berwenang berdasarkan laporan dari Syahbandar setempat.
