Pasal 31
BAB 3 — PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA
(1) Nakhoda yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) atau Pasal 28 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; dan b. pembekuan sementara sertifikat keahlian dan keterampilan. (3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut- turut dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari. (4) Dalam hal Nakhoda tidak melakukan kewajibannya sampai dengan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Nakhoda dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara sertifikat keahlian dan keterampilan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
