Pasal 30
BAB 3 — PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA
(1) Badan Usaha Pelabuhan, pengelola Terminal Khusus, pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, dan Badan Usaha yang didirikan khusus untuk usaha depo peti kemas atau pergudangan yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) atau ayat (2), atau Pasal 23 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai oleh Otoritas yang Berwenang berdasarkan laporan dari Syahbandar setempat. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penghentian sementara kegiatan; dan b. pencabutan persetujuan tempat penumpukan atau penyimpanan Barang Berbahaya. (4) Penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
(5) Jika Badan Usaha Pelabuhan, pengelola Terminal Khusus, pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, dan Badan Usaha yang didirikan khusus untuk usaha depo peti kemas atau pergudangan setelah dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kembali melakukan pelanggaran, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan persetujuan tempat penumpukan atau penyimpanan Barang Berbahaya.
