Pasal 29
BAB 3 — PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA
(1) Pengirim yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), atau Pasal 20 ayat (2) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai oleh Otoritas yang Berwenang berdasarkan laporan dari Syahbandar setempat. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penghentian sementara kegiatan; dan b. pencabutan persetujuan standar operasional prosedur pengemasan, penandaan, dan pelabelan Barang
Berbahaya. (4) Penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. (5) Jika Pengirim Barang Berbahaya setelah dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kembali melakukan pelanggaran, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan persetujuan standar operasional prosedur pengemasan, pelabelan, dan penandaan Barang Berbahaya.
