PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG...
Pasal 28
BAB 3 — PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA
(1) Dalam hal kemasan Barang Berbahaya yang telah dimuat di atas Kapal mengalami kerusakan atau kebocoran, Nakhoda wajib melakukan langkah sesuai dengan ketentuan dalam IMDG Code beserta perubahannya. (2) Nakhoda wajib melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pemuatan Barang Berbahaya. (3) Nakhoda wajib memastikan Kapal mengangkut Barang Berbahaya sesuai dengan Document of Compliance with the Special Requirement for Ships Carrying Dangerous Goods yang dimiliki. (4) Nakhoda wajib menyediakan peralatan penanggulangan kerusakan atau kebocoran di atas Kapal.
