PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG...
Pasal 27
BAB 3 — PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA
(1) Pemilik Kapal atau operator Kapal wajib menyediakan buku IMDG Code beserta perubahannya di atas Kapal. (2) Pemilik Kapal atau operator Kapal wajib memastikan kemasan Barang Berbahaya yang mengalami kerusakan atau kebocoran tidak dimuat dalam Kapal. (3) Pemilik Kapal atau operator Kapal dilarang mengoperasikan Kapal yang terkontaminasi sebelum ada penetapan dan petunjuk teknis keselamatan oleh Otoritas yang Berwenang.
