PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG...
Pasal 26
BAB 3 — PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA
Otoritas yang Berwenang melakukan evaluasi terhadap persetujuan standar operasional penanganan Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sekali atau jika diperlukan.
