Pasal 25
BAB 3 — PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Otoritas yang Berwenang melakukan evaluasi atas persyaratan permohonan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima. (2) Dalam hal pemohon telah melengkapi persyaratan, Otoritas yang Berwenang menerbitkan persetujuan standar operasional prosedur Penanganan Barang Berbahaya yang disusun dengan menggunakan format contoh 13 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) persyaratan belum lengkap, Otoritas yang Berwenang menyampaikan surat pemberitahuan beserta dokumen permohonan kepada Pengirim untuk melengkapi persyaratan yang disusun dengan menggunakan format contoh 14 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Pemohon harus menyampaikan kelengkapan persyaratan
secara tertulis kepada Otoritas yang Berwenang dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima yang disusun dengan menggunakan format contoh 15 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemohon tidak menyampaikan kelengkapan persyaratan, permohonan dianggap batal.
