Pasal 24
BAB 3 — PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA
(1) Standar operasional prosedur Penanganan Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b harus memperoleh persetujuan dari Otoritas yang Berwenang. (2) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha Pelabuhan, pengelola Terminal Khusus, pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, dan Badan Usaha yang didirikan khusus untuk usaha depo peti kemas atau pergudangan mengajukan permohonan kepada Otoritas yang Berwenang dengan menggunakan format contoh 11 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan dokumen: a. persyaratan administratif sebagai berikut:
- salinan izin usaha pokok dari instansi terkait, untuk Terminal Khusus, Terminal Untuk Kepentingan Sendiri;
- salinan izin Badan Usaha Pelabuhan, untuk operator terminal;
- salinan izin pembangunan dan pengoperasian Badan Usaha Pelabuhan, Terminal Khusus, Terminal Untuk Kepentingan Sendiri;
- salinan izin usaha, untuk Badan Usaha yang didirikan khusus untuk usaha depo peti kemas atau pergudangan;
- salinan kontrak pengangkutan; dan
- salinan sertifikat Penanganan Barang Berbahaya dan Pengangkutan Barang Berbahaya paling
sedikit 2 (dua) tenaga kerja; dan b. persyaratan teknis sebagai berikut:
- nama, kelas, dan divisi Barang Berbahaya;
- salinan dari standar operasional prosedur Penanganan Barang Berbahaya masing-masing 3 (tiga) rangkap; dan
- verifikasi pendahuluan dari Syahbandar setempat. (4) Hasil verifikasi pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 3 dicantumkan dalam daftar periksa yang disusun dengan menggunakan format contoh 12 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
