PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG...
Pasal 23
BAB 3 — PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA
Badan Usaha Pelabuhan, pengelola Terminal Khusus, pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, dan Badan Usaha yang didirikan khusus untuk usaha depo peti kemas atau pergudangan dilarang menerima Barang Berbahaya yang:
a. tidak dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3); atau b. tidak sesuai dengan standar operasional prosedur Penanganan Barang Berbahaya.
