PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG...
Pasal 22
BAB 3 — PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA
Otoritas yang Berwenang melakukan evaluasi terhadap persetujuan standar operasional prosedur pengemasan, penandaan, dan pelabelan Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sekali atau jika diperlukan.
