Pasal 21
BAB 3 — PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), Otoritas yang Berwenang melakukan evaluasi atas persyaratan permohonan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima. (2) Dalam hal pemohon telah melengkapi persyaratan, Otoritas yang Berwenang menerbitkan persetujuan standar operasional prosedur pengemasan, penandaan, dan pelabelan Barang Berbahaya yang disusun dengan menggunakan format contoh 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) persyaratan belum lengkap, Otoritas yang Berwenang menyampaikan surat pemberitahuan beserta dokumen permohonan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan yang disusun dengan
menggunakan format contoh 9 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Pemohon harus menyampaikan kelengkapan persyaratan secara tertulis kepada Otoritas yang Berwenang dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima yang disusun dengan menggunakan format contoh 10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemohon tidak menyampaikan kelengkapan persyaratan, permohonan dianggap batal. (6) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam IMDG code serta perubahannya.
