Pasal 20
BAB 3 — PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA
(1) Pengirim harus membuat standar operasional prosedur pengemasan, penandaan, dan pelabelan Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c. (2) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan persetujuan dari Otoritas yang Berwenang.
(3) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengirim mengajukan permohonan kepada Otoritas yang Berwenang dengan menggunakan format contoh 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melampirkan dokumen: a. identitas lengkap perusahaan baik sebagai pemilik maupun pengirim; b. pengesahan Tanda Nomor UN dari Otoritas yang Berwenang; c. lembar data keselamatan bahan; d. bentuk, ukuran, penempatan, dan tulisan nama perusahaan; dan e. prosedur penanggulangan keadaaan darurat yang diterapkan oleh perusahaan yang bersangkutan.
