PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG...
Pasal 19
BAB 3 — PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA
Pengirim Barang Berbahaya bertanggung jawab atas: a. personil yang menangani Barang Berbahaya telah memiliki keterampilan yang dibuktikan dengan sertifikat; b. informasi mengenai jenis dan klasifikasi Barang Berbahaya yang dikirim; c. pengemasan, penandaan, dan pelabelan Barang Berbahaya; d. keabsahan dokumen Barang Berbahaya dan dokumen lainnya; e. moda transportasi yang digunakan untuk mengangkut dari dan ke Pelabuhan dilengkapi dengan dokumen laik jalan; f. informasi prosedur penanganan keadaan darurat selama pengiriman dan mencantumkan nomor kontak yang dapat dihubungi 24 (dua puluh empat) jam dalam keadaan darurat; dan g. penyampaian rencana Pemuatan Barang Berbahaya.
