Pasal 18
BAB 3 — PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA
(1) Kapal yang mengangkut Barang Berbahaya dalam kemasan harus memenuhi persyaratan Pemuatan dan pemisahan Barang Berbahaya sesuai dengan ketentuan dalam IMDG Code beserta perubahannya. (2) Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki: a. persyaratan khusus untuk kapal yang mengangkut barang berbahaya (Document of Compliance with the Special Requirement for Ships Carrying Dangerous Goods) sebagaimana diatur dalam Safety of Life at Sea 1974 Chapter II-2 Regulation 19.4; b. rencana Pemuatan Barang Berbahaya; c. petunjuk pemisahan Barang Berbahaya; dan d. daftar pemeriksaan Kapal atau Pelabuhan untuk Pemuatan Barang Berbahaya. (3) Daftar pemeriksaan Kapal atau Pelabuhan untuk Pemuatan Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d disusun sesuai dengan format contoh 6 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
