Pasal 8
BAB 3 — PERSYARATAN SERTIFIKASI TENAGA PERAWATAN SARANA PERKERETAAPIAN
Untuk mendapat Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian Tanpa Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, harus memenuhi persyaratan: a. Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian Tanpa Penggerak Tingkat Pelaksana yaitu:
pria atau wanita;
sehat jasmani dan rohani;
tidak buta warna;
lulus pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Dasar Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian Tanpa Penggerak, atau lulus pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas dan telah bekerja / magang paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang Perawatan Sarana Perkeretaapian Tanpa Penggerak, atau lulus pendidikan di bidang perkeretaapian setingkat Diploma III; dan
lulus Pendidikan dan Pelatihan Tenaga perawatan Sarana Perkeretaapian Tanpa Penggerak tingkat Pelaksana; dan 6) lulus uji kompetensi sebagai Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian Tanpa Penggerak tingkat Pelaksana. b. Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian Tanpa Penggerak Tingkat Pelaksana Lanjutan, yaitu:
telah bekerja selama paling sedikit 4 (empat) tahun sebagai Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian Tanpa Penggerak tingkat Pelaksana;
lulus Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian Tanpa Penggerak tingkat Pelaksana Lanjutan; dan 3) lulus uji kompetensi sebagai Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian Tanpa Penggerak tingkat Pelaksana Lanjutan.
