Pasal 9
BAB 4 — PROSEDUR SERTIFIKASI TENAGA PERAWATAN SARANA PERKERETAAPIAN
(1) Untuk memperoleh Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal oleh : a. badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang telah terakreditasi; b. unit kerja tempat pemohon bekerja; atau c. penyelenggara sarana perkeretaapian. (2) Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan diajukan dengan melampirkan : a. fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b. pas foto terbaru dengan latar belakang merah serta berukuran 3 cm x 4 cm (tiga kali empat) sebanyak 1 (satu) lembar; c. fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)/Ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang; dan d. tanda bukti lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai dengan tingkat yang dimohon yang dilegalisir oleh badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang terakreditasi.
