Pasal 7
BAB 3 — PERSYARATAN SERTIFIKASI TENAGA PERAWATAN SARANA PERKERETAAPIAN
Untuk mendapat Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian dengan Penggerak Nonlistrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, harus memenuhi Persyaratan: a. Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian dengan Penggerak Non Listrik Tingkat Pelaksana yaitu :
pria atau wanita;
sehat jasmani dan rohani;
tidak buta warna;
lulus pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Dasar Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian dengan Penggerak Non Listrik, atau lulus pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas dan telah bekerja / magang paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang Perawatan Sarana Perkeretaapian dengan Penggerak Non Listrik, atau lulus pendidikan di bidang perkeretaapian setingkat Diploma III;
lulus Pendidikan dan Pelatihan Perawatan Sarana Perkeretaapian dengan Penggerak Non Listrik Tingkat Pelaksana; dan
lulus uji kompetensi sebagai Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian dengan Penggerak Non Listrik Tingkat Pelaksana. b. Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian dengan Penggerak Non Listrik tingkat Pelaksana Lanjutan, yaitu :
telah bekerja selama paling sedikit 4 (empat) tahun sebagai Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian dengan Penggerak Nonlistrik tingkat Pelaksana;
lulus Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian dengan Penggerak Nonlistrik tingkat Pelaksana Lanjutan; dan 3) lulus uji kompetensi sebagai Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian dengan Penggerak Nonlistrik tingkat Pelaksana Lanjutan.
