PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian
Pasal 6
BAB 3 — PERSYARATAN SERTIFIKASI TENAGA PERAWATAN SARANA PERKERETAAPIAN
Untuk mendapat Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian dengan Penggerak Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, harus memenuhi persyaratan: a. Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian dengan Penggerak Listrik Tingkat Pelaksana yaitu :
- pria atau wanita;
- sehat jasmani dan rohani;
- tidak buta warna;
- lulus pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Dasar Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian dengan Penggerak Listrik, atau lulus pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas dan telah bekerja / magang paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang Perawatan Sarana Perkeretaapian dengan Penggerak Listrik, atau lulus pendidikan di bidang perkeretaapian setingkat Diploma III;
- lulus Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian dengan Penggerak Listrik Tingkat Pelaksana; dan 6) lulus uji kompetensi sebagai Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian dengan Penggerak Listrik Tingkat Pelaksana.
b. Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian dengan Penggerak Listrik Tingkat Pelaksana Lanjutan, yaitu:
- telah bekerja selama paling sedikit 4 (empat) tahun sebagai Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian dengan Penggerak Listrik Tingkat Pelaksana;
- lulus Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian dengan Penggerak Listrik tingkat Pelaksana Lanjutan; dan 3) lulus uji kompetensi sebagai Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian dengan Penggerak Listrik tingkat Pelaksana Lanjutan.
