Pasal 5
BAB 2 — JENIS DAN KLASIFIKASI KEAHLIAN TENAGA PERAWATAN SARANA PERKERETAAPIAN
(1) Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, berdasarkan tingkat kewenangannya terdiri atas: a. Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan tingkat Pelaksana; dan b. Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan tingkat Pelaksana Lanjutan. (2) Kewenangan pemegang Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan tingkat Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. melaksanakan perawatan sarana perkeretaapian sesuai dengan bidangnya; dan b. menyusun laporan hasil perawatan sarana perkeretaapian sesuai dengan bidangnya. (3) Kewenangan pemegang Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan tingkat Pelaksana Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. merencanakan pelaksanaan perawatan sarana perkeretaapian sesuai dengan bidangnya; b. melaksanakan perawatan sarana perkeretaapian sesuai dengan bidangnya; c. melakukan evaluasi hasil perawatan sarana perkeretaapian sesuai dengan bidangnya; d. MENETAPKAN hasil perawatan sarana perkeretaapian sesuai dengan bidangnya;
e. melakukan tindakan perbaikan terhadap sarana perkeretaapian sesuai dengan bidangnya; dan f. memberikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan terhadap sarana perkeretaapian sesuai dengan bidangnya.
