PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian
Pasal 4
BAB 2 — JENIS DAN KLASIFIKASI KEAHLIAN TENAGA PERAWATAN SARANA PERKERETAAPIAN
Jenis Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdiri atas: a. Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian dengan Penggerak Listrik; b. Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian dengan Penggerak Non Listrik; dan c. Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian Tanpa Penggerak.
