PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian
Pasal 31
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Direktur Jenderal melakukan inventarisasi dan pengelolaan database Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian.
