PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian
Pasal 30
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam rangka upaya meningkatkan kemampuan dan keahlian sumber daya manusia perkeretaapian, Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian harus mendukung dan membantu kegiatan belajar mengajar bidang perkeretaapian, penelitian, kegiatan praktek lapangan (PKL)/ magang kepada Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan di bidang Perkeretaapian.
