PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian
Pasal 29
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Untuk memperoleh Sertifikat Keahlian dan Tanda Pengenal Kompetensi Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
