PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian
Pasal 28
BAB 9 — PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TENAGA PEMERIKSA SARANA PERKERETAAPIAN
Untuk mendapatkan akreditasi badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
