Pasal 27
BAB 9 — PENYELENGGARA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TENAGA PEMERIKSA SARANA PERKERETAAPIAN
(1) Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8, dapat dilakukan oleh: a. Badan hukum atau lembaga pendidikan yang telah mendapat akreditasi dari Menteri; b. Direktorat Jenderal Perkeretaapian. (2) Dalam hal Badan Hukum atau Lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang telah mendapat Akreditasi oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), belum mampu menyediakan jenis Pendidikan dan Pelatihan yang dibutuhkan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana dan/atau Sarana Perkeretaapian, maka Badan Hukum atau Lembaga Pendidikan dan Pelatihan harus bekerjasama dengan Lembaga lain atas rekomendasi dari Direktorat Jenderal.
