PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian
Pasal 32
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri Perhubungan ini diundangkan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2010 ( Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor tentang Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
