PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian
Pasal 14
BAB 4 — PROSEDUR SERTIFIKASI TENAGA PERAWATAN SARANA PERKERETAAPIAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara uji kompetensi, permohonan sertifikat, perpanjangan, permohonan penggantian yang hilang atau yang rusak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
