PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian
Pasal 13
BAB 4 — PROSEDUR SERTIFIKASI TENAGA PERAWATAN SARANA PERKERETAAPIAN
Penerbitan Sertifikat Keahlian Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian yang rusak atau hilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dapat diberikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap oleh Direktorat Jenderal.
