PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian
Pasal 12
BAB 4 — PROSEDUR SERTIFIKASI TENAGA PERAWATAN SARANA PERKERETAAPIAN
Untuk memperoleh sertifikat dan/atau tanda pengenal yang mengalami kerusakan atau hilang, permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. surat permohonan; b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; c. surat keterangan dari unit kerja yang bersangkutan; d. sertifikat yang rusak atau tanda bukti kerusakan bagi yang rusak; atau e. surat keterangan kehilangan dari kantor kepolisian bagi yang hilang.
