PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN...
Pasal 33
BAB 5 — LOKASI
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama dibentuk pada 4 (empat) lokasi, terdiri atas: a. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Belawan, Medan; b. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Jakarta Utara; c. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Surabaya; dan d. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama
Makassar, Makassar.
